Pengertian Mobil CBU, CKD dan IKD
(2477 Views) April 5, 2015 11:42 pm | Published by Dhony F Putra | 0 Comments
Setelah sebelumnya Kami sudah membahas istilah TRD pada Toyota pada artikel kali ini Kami akan mengupas istilah yang juga tidak asing di dunia otomotif yaitu CBU, CKD dan IKD. Ketiga singkatan ini memang tidak spesifik pada kendaraan roda empat saja namun untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, namun pada artikel kali ini saya akan membahas khusus untuk kendaraan roda empat saja.
Pengertian Mobil CBU, CKD dan IKD
Setiap negara mempunyai peraturan tersendiri untuk setiap kendaraan yang akan dijual oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Secara global aturan tersebut tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures dan Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization), untuk Indonesia peraturan ini merujuk pada keputusan Menteri Perindustrian nomer 275/MPP/KEP/6/1999 dan istilah CBU, CKD atau IKD juga sudah ada dalam peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang ketiga istilah tersebut simak penjelasannya berikut ini.
CBU (Completely Build Up)
Salah satu jenis kendaraan produksi Toyota yang cukup dikenal adalah Toyota Vellfire, kendaraan ini termasuk dalam kategori CBU, sesuai dengan namanya mobil ini di impor dalam bentuk utuh (lengkap) atau Compltely dari negara asalanya yaitu Jepang, di Indonesia sejak 2008 kendaraan ini di impor dan dijual oleh importir umum, namun sejak Maret 2015 Toyota Astra Motor (TAM) selaku ATPM Toyota Indonesia juga mulai memasarkan Vellfire. Jenis kendaraan lain yang termasuk kategori CBUadalah saudara kandung Vellfire yaitu Alphard yang sama-sama didatangkan dari Jepang. Untuk kategori sedan adalah sedan menegah New Camry yang baru saja meluncurkan versi terbaru yang di impor langsung dari Thailand. Jenis Kendaraan lainnya adalah Hilux, Altis, FT 86, Land Cruiser, Nav 1 dan Hi- Ace
Tidak hanya menjadi negara pengimpor, TAM juga melakukan ekspor kendaraan CBU ke 70 negara di kawasan Asia-Pasifik, Amerika Latin, Karibia, Timur Tengah, dan Afrika. Beberapa kendaraan seperti Toyota Fortuner yang selama tahun 2015 ini telah mengekspor dengan jumlah mencapai 8.600 unit, Toyota Vios 7200 unit, Avanza 6.500 unit, Kijang Innova 2.600 unit. Sedangkan ekspor tiga model lainnya yaitu Rush, Agya dan Town Ace/Lite Ace totalnya mencapai 4.000 unit.
CKD (Completely Knock Down)
Istilah CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Sifat utaman yang dimaksut disini adalah terdiri atas mesin, sasis, transmisi dan gardan. Semua komponen tersebut di rakit di pabrikan lokal sebuah negara, untuk Toyota Indonesia di pabrik yang berada di Karawang. Beberapa contoh mobil Toyota yang masuk dalam kategori CKD adalah Toyota Yaris yang di datangkan dari Thailand dan mobil Toyota lainnya selain yang sudah masuk dalam kategori CBU.
IKD (Incompletely Knocked Down)
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompetely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. IKD hampir sama dengan CKD bedanya komponen yang dimaksud disini adalah dalam keadaan tidak utuh. Beberapa komponen yang tidak utuh ini di produksi oleh negara perakit untuk Toyota Indonesia dalam hal ini adalah PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Untuk contoh kendaraan IKD adalah jenis kendaraan yang sudah di eksport oleh TAM ke berbagai penjuru dunia dalam betuk CBU maupun CKD seperti Fortuner, Toyota Vios , Avanza, Kijang Innova, Rush, Agya dan Town Ace/Lite Ace.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar